Site icon BERITACOM | Berita Terkini dan Terbaru, Kabar Indonesia

Eks Dirjen Minerba Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono, dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/4/2025).

Eks Dirjen Minerba Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Tuntutan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan panjang yang menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengelolaan dan pemberian izin ekspor timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 457 miliar.


Dugaan Peran dalam Skema Korupsi

Dalam dakwaan jaksa, Bambang Suswantono disebut terlibat aktif dalam memberikan restu terhadap sejumlah praktik manipulatif yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang timah swasta.

Ia disebut menerima sejumlah gratifikasi dan memfasilitasi pengurusan dokumen ekspor dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Jaksa menyebut terdakwa telah:

  1. Menyalahgunakan wewenang jabatan dalam mengatur kuota ekspor timah.
  2. Mengabaikan rekomendasi teknis dari pejabat struktural di bawahnya.
  3. Memuluskan jalan bagi perusahaan tertentu untuk melakukan ekspor timah tanpa memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Tuntutan Tambahan

Selain tuntutan pidana 8 tahun penjara, jaksa juga menuntut agar:


Pembelaan dari Pihak Terdakwa

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana korupsi.

Pemberian izin disebut sebagai bagian dari prosedur birokrasi yang telah berjalan dan tidak melibatkan kepentingan pribadi.

“Terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan teknis.

Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia menerima keuntungan pribadi dalam proses tersebut,” ujar pengacara terdakwa dalam nota pembelaannya.


Dampak Skandal Terhadap Industri Pertimahan Nasional

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi citra sektor pertambangan di Indonesia, khususnya timah, yang selama

ini menjadi salah satu komoditas andalan ekspor. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam kembali dipertanyakan.

Beberapa pengamat menilai bahwa:


Reaksi Publik dan Lembaga Anti-Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik tuntutan jaksa terhadap mantan pejabat tinggi di ESDM tersebut.

Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa hukuman berat bagi pelaku korupsi di sektor strategis merupakan langkah penting untuk menciptakan efek jera.

Sementara itu, publik melalui media sosial juga ramai memperbincangkan kasus ini. Tagar #TimahKorupsi dan #BersihkanESDM sempat menjadi trending topic nasional.

Baca juga:ART di Jaktim Dokter dan Istri Berdalih Kecewa atas Kinerja Korban


Langkah Selanjutnya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Bambang Suswantono pada awal Mei 2025.

Putusan ini akan menjadi penentu apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya atau terdapat keringanan bagi terdakwa.

Jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan, maka Bambang akan menjadi salah satu pejabat tertinggi di sektor energi dan sumber daya mineral yang divonis bersalah dalam kasus korupsi sejak reformasi.


Penutup

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di sektor tambang.

Skandal timah yang menyeret eks Dirjen Minerba menjadi pengingat bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak boleh lepas dari prinsip akuntabilitas, integritas, dan transparansi.

Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas korupsi yang menggerogoti aset bangsa.

Exit mobile version