Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah TNI Amankan Kejati-Kejari
Baru-baru ini, sekelompok koalisi sipil di Indonesia mengajukan desakan kepada Panglima TNI untuk segera mencabut perintah yang menginstruksikan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Keputusan ini menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan peran TNI dalam urusan penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah independen dari lembaga penegak hukum sipil.
Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah TNI Amankan Kejati-Kejari
Desakan ini datang di tengah isu terkait dengan independensi lembaga penegak hukum dan peran TNI dalam hal tersebut.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut alasan di balik desakan koalisi sipil, dampak keputusan Panglima TNI, serta implikasinya terhadap hubungan antar lembaga negara di Indonesia.
Latar Belakang Perintah TNI Mengamankan Kejati dan Kejari
Keputusan untuk menurunkan pasukan TNI dalam rangka pengamanan Kejati dan Kejari bermula dari adanya situasi yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum atau keamanan di beberapa daerah.
Pihak TNI diminta untuk membantu melaksanakan pengamanan fisik terhadap kantor-kantor kejaksaan tersebut, terkait dengan sejumlah kasus besar yang sedang ditangani oleh lembaga kejaksaan.
Pengamanan ini, menurut beberapa sumber, dipicu oleh kekhawatiran atas adanya ancaman fisik yang ditujukan kepada pegawai kejaksaan atau institusi kejaksaan yang terlibat dalam proses hukum yang mengarah pada kasus-kasus besar dan korupsi.
Meski alasan keamanan di balik keputusan tersebut diungkapkan oleh beberapa pihak sebagai penting
keputusan ini mengundang kritik dari sejumlah kalangan yang menganggap bahwa keberadaan TNI dalam urusan pengamanan penegakan hukum dapat merusak independensi lembaga-lembaga hukum sipil.
Desakan Koalisi Sipil
Koalisi sipil yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah (NGO), tokoh masyarakat, serta praktisi hukum, segera merespon langkah yang dinilai sebagai intervensi terhadap independensi hukum tersebut.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh koalisi sipil, mereka menegaskan bahwa TNI seharusnya tidak dilibatkan dalam urusan pengamanan lembaga hukum sipil seperti Kejati dan Kejari.
Mereka berpendapat bahwa peran pengamanan adalah ranah Polri dan bukan TNI. Peran TNI dalam mengamankan lembaga penegak hukum dianggap bisa menciptakan ketidakseimbangan dan menimbulkan keraguan tentang kemandirian Kejaksaan sebagai
lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai otoritas hukum yang bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk militer.
Desakan ini mengarah pada pencabutan segera perintah Panglima TNI, serta meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat bekerja dengan merujuk pada prinsip keadilan, transparansi, dan independensi yang telah diatur dalam konstitusi.
Alasan Koalisi Sipil Menentang Pengamanan oleh TNI
Ada beberapa alasan mendasar yang dijadikan landasan kritik oleh koalisi sipil terhadap keputusan Panglima TNI yang melibatkan pasukan militer dalam pengamanan Kejati dan Kejari. Beberapa alasan tersebut meliputi:
-
Independensi Lembaga Hukum
Salah satu prinsip dasar dari negara hukum adalah independensi lembaga penegak hukum, yang diharapkan dapat bekerja tanpa adanya intervensi dari pihak luar. -
Keputusan untuk mengerahkan TNI untuk mengamankan Kejaksaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip tersebut, karena pengamanan tersebut berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus besar dan sensitif.
-
Peran TNI yang Tidak Sesuai dengan Fungsi Militer
TNI, menurut koalisi sipil, seharusnya berfokus pada pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan penegakan hukum sipil. -
Penggunaan pasukan TNI dalam pengamanan lembaga kejaksaan dapat menciptakan citra bahwa militer memiliki wewenang lebih besar dalam urusan hukum, yang dapat merusak tatanan negara hukum yang telah dibangun di Indonesia.
-
Potensi Menyebabkan Ketegangan dan Konflik
Ketika TNI dilibatkan dalam urusan hukum, terutama dalam mengamankan institusi penegak hukum, hal ini dapat menambah ketegangan antara lembaga-lembaga negara yang seharusnya berfungsi secara independen. Koalisi sipil khawatir bahwa hal ini dapat memicu konflik internal antar lembaga negara, yang justru merugikan masyarakat dan penegakan hukum itu sendiri.
Implikasi Keputusan Panglima TNI terhadap Hubungan Antar Lembaga Negara
Keputusan untuk melibatkan TNI dalam pengamanan Kejati dan Kejari tidak hanya berdampak pada independensi hukum, tetapi juga mempengaruhi hubungan antar lembaga negara di Indonesia. Berikut adalah beberapa implikasi yang bisa terjadi:
-
Kerusakan Hubungan Antarlembaga Negara
Jika TNI terlibat lebih dalam dalam pengamanan lembaga hukum, hal ini bisa menyebabkan keretakan dalam hubungan antara Polri dan TNI, terutama dalam hal tugas dan fungsi pengamanan. -
Polri memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta lembaga penegak hukum, sementara TNI lebih berfokus pada masalah pertahanan. Keterlibatan TNI dalam masalah keamanan sipil dapat menyebabkan kebingungannya peran antara dua lembaga tersebut.
-
Perubahan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas
TNI memiliki struktur yang berbeda dengan lembaga sipil lainnya. -
Jika TNI mulai terlibat dalam pengamanan lembaga penegak hukum, ini bisa menurunkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengawasan terhadap kegiatan kejaksaan. Hal ini dapat memengaruhi integritas lembaga penegak hukum itu sendiri.
-
Meningkatkan Kecurigaan Masyarakat terhadap Proses Hukum
Masyarakat yang menyaksikan keterlibatan -
TNI dalam proses penegakan hukum bisa merasa bahwa ada intervensi dari pihak militer dalam perkara hukum yang seharusnya ditangani secara adil dan bebas dari pengaruh luar.
-
Ini bisa menyebabkan kecurigaan terhadap keadilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Baca juga:MA Rotasi Pimpinan Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Jadi Wakil PT Jakarta
Kesimpulan: Menjaga Independensi Hukum di Indonesia
Pencabutan perintah Panglima TNI yang melibatkan pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI menjadi isu penting yang harus
diperhatikan dalam menjaga independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.
Koalisi sipil yang mengajukan desakan ini memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk memastikan bahwa sistem hukum Indonesia
tetap berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Dengan adanya upaya untuk memastikan keberlanjutan pengawasan yang adil dan menjaga keseimbangan antara lembaga negara,
Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan untuk terus memperbaiki sistem pengawasan agar tercipta keadilan yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.