Site icon BERITACOM | Berita Terkini dan Terbaru, Kabar Indonesia

Modus Pria Tangerang Pasarkan Video Porno AI Wanita Gresik di Medsos

Modus Pria Tangerang Pasarkan Video Porno AI Wanita Gresik di Medsos

Dunia digital semakin berkembang pesat, dan teknologi Artificial Intelligence (AI) kini dapat digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, di sisi lain, teknologi ini juga sering disalahgunakan, salah satunya untuk menciptakan konten asusila yang merugikan korban.

Kasus terbaru yang mencuat adalah seorang pria asal Tangerang berinisial WD yang ditangkap polisi setelah memasarkan video porno AI seorang wanita asal Gresik di media sosial. Kasus ini mengejutkan publik karena menunjukkan bagaimana AI dapat digunakan untuk memanipulasi foto seseorang tanpa izin dan mengedarkannya di platform daring.

Modus Pria Tangerang Pasarkan Video Porno AI Wanita Gresik di Medsos

Berikut adalah rincian kasus, modus operandi pelaku, dan langkah polisi dalam penyelidikan kasus ini.


Modus Pria Tangerang Pasarkan Video Porno AI Wanita Gresik di Medsos

1. Korban Menyadari Foto Dirinya Disalahgunakan

Kasus ini bermula ketika seorang wanita asal Gresik melaporkan ke polisi bahwa fotonya telah diedit menggunakan AI menjadi gambar tidak senonoh dan disebarkan di internet. Korban tidak pernah memberikan izin atau terlibat dalam pembuatan konten tersebut, namun mendapati bahwa fotonya telah diedit tanpa busana dan disandingkan dengan video porno untuk menarik pelanggan.

2. Modus Operasi Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku, WD, seorang pria asal Tangerang, telah menjual konten tersebut di media sosial X dan Telegram. Modusnya adalah sebagai berikut:

Pelaku telah melakukan aksi ini sejak akhir 2024, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari jual beli video asusila yang dibuat menggunakan teknologi AI.


Bagaimana AI Digunakan untuk Mengedit Foto Korban?

Artificial Intelligence (AI) saat ini mampu menghasilkan atau memodifikasi gambar dan video dengan sangat realistis. Salah satu teknologi yang sering disalahgunakan untuk konten asusila adalah deepfake AI, yang memungkinkan:

  1. Mengganti wajah seseorang dengan wajah orang lain dalam video.
  2. Mengedit foto asli menjadi foto yang terlihat tidak senonoh.
  3. Menciptakan video atau gambar yang terlihat nyata, meskipun tidak pernah terjadi di dunia nyata.

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan teknologi AI untuk mengedit foto korban dan membuatnya tampak tidak senonoh. Hasil editan ini kemudian dijadikan alat untuk menjual konten asusila palsu.


Penyelidikan Polisi dan Bukti yang Ditemukan

1. Penangkapan Pelaku WD

Setelah melakukan investigasi, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Tangerang, Jawa Barat.
Menurut Kanit Tipiter Polres Gresik, Ipda Komang Andhika, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan ide ini dari seseorang di Telegram yang menawarkan cara untuk menjual video asusila.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan ratusan video porno AI yang tersimpan di ponsel pelaku, yang kemungkinan besar dijual ke pelanggan secara daring.


2. Polisi Masih Melacak Pemasok Utama

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pemasok utama video porno yang diedarkan oleh WD.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami jaringan perdagangan konten asusila berbasis AI yang kini semakin marak terjadi.

Baca juga:Danantara Angkat Tokoh Global Jadi Dewan Penasihat


Dampak Kasus Ini bagi Korban dan Masyarakat

1. Dampak Psikologis bagi Korban

Penyalahgunaan foto korban untuk konten asusila tentu membawa dampak psikologis yang serius, seperti:

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang bahwa data dan foto pribadi di internet bisa disalahgunakan dengan cara yang tidak terduga.


2. Ancaman Teknologi AI yang Digunakan untuk Kejahatan

Teknologi deepfake AI yang awalnya diciptakan untuk hiburan dan industri kreatif, kini sering digunakan untuk kejahatan digital, pemerasan, hingga pencemaran nama baik.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan AI dalam manipulasi konten digital.


Upaya Hukum dan Pencegahan Kasus Serupa

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan teknologi AI dalam dunia digital.

1. Langkah Hukum bagi Pelaku

Pelaku WD akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi yang mengatur:

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda ratusan juta rupiah.


2. Pencegahan untuk Melindungi Diri dari Penyalahgunaan AI

Untuk mencegah kejadian serupa, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat:


Kesimpulan: Waspada terhadap Penyalahgunaan AI untuk Kejahatan Digital

Kasus pria Tangerang yang memasarkan video AI asusila wanita Gresik di media sosial menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan teknologi dalam dunia digital.

Exit mobile version