Terbongkarnya Pembuat STNK Palsu Kekaisaran Sunda Nusantara
Terbongkarnya Pembuat STNK Palsu Kekaisaran Sunda Nusantara
Sindikat Pemalsuan STNK Terbongkar di Cianjur
Empat orang yang tergabung dalam komplotan kasus penipuan pembuatan STNK palsu kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka ditangkap setelah nekat menjalankan aksinya di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Terbongkarnya Pembuat STNK Palsu Kekaisaran Sunda Nusantara
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Ema Doni (33)
- Oyan (41)
- Hasanudin (54)
- Irvan Kusnadi (46)
Bahkan, Hasanudin mengklaim dirinya sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Archipelago.
Kronologi Terbongkarnya Sindikat STNK Palsu
Kasus ini bermula saat seorang pemilik rental mobil melaporkan kehilangan kendaraan ke polisi. Setelah dilakukan penelusuran, mobil yang hilang diduga dibawa kabur ke wilayah Cianjur, Jabar.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mobil berwarna abu-abu tersebut ditemukan di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. Namun, kendaraan tersebut sudah berpindah tangan ke Ema Doni, yang membelinya dari Oyan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan pada plat nomor kendaraan yang terpasang, karena tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Didapati jika plat nomor yang terpasang tidak sesuai, bukan nomor polisi yang seharusnya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan tersebut,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, Selasa (11/3/2025).
Lebih mencengangkan lagi, saat dilakukan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), polisi menemukan fakta bahwa STNK tersebut palsu.
“Seharusnya pada STNK tertera tulisan Polri, tapi pada STNK tersebut justru tertulis Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Sehingga dipastikan jika STNK yang digunakan sebagai surat kendaraan mobil tersebut palsu,” ungkap Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.
Polisi Menangkap Otak Sindikat
Temuan ini kemudian mengarahkan polisi kepada pelaku lainnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain, Hasanudin dan Irvan Kusnadi, yang bertindak sebagai pembuat serta penjual STNK palsu.
“Total ada empat orang yang kami amankan, yaitu Hasanudin dan Irvan yang berperan sebagai pembuat serta pengedar STNK palsu, kemudian Oyan yang berperan sebagai penjual mobil dengan STNK palsu, dan Ema Doni yang membeli kendaraan dengan STNK palsu,” kata AKP Tono Listianto.
Modus Operandi Sindikat Pemalsuan STNK
Menurut polisi, Hasanudin adalah otak dari sindikat ini. Ia mengaku memiliki jabatan sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.
Polisi juga menemukan beberapa STNK palsu serta kendaraan yang telah menggunakan STNK buatan komplotan tersebut.
“Sementara ada 9 STNK palsu dan beberapa mobil yang sudah kami amankan. Namun, kami menduga bahwa jumlah STNK palsu yang telah beredar jauh lebih banyak.
Karena berdasarkan pengakuan awal, setiap kali menjual mobil, para pelaku menggunakan STNK palsu agar mobil tersebut terlihat memiliki surat-surat yang resmi dan lengkap,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha.
BACA JUGA:Alasan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto Gugur
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan penggunaan dokumen palsu.
“Keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata AKP Tono Listianto.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan masih marak terjadi dan dapat merugikan banyak pihak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan dan selalu mengecek keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Upaya Pencegahan dan Langkah Masyarakat
Agar tidak menjadi korban penipuan seperti ini, masyarakat disarankan untuk:
- Memastikan STNK dan BPKB asli dengan melakukan pengecekan di kantor Samsat terdekat.
- Tidak mudah percaya pada penjual yang menawarkan harga sangat murah.
- Memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan apakah sesuai dengan dokumen resminya.
- Menggunakan jasa notaris atau pihak berwenang saat melakukan transaksi jual beli kendaraan.
Kepolisian terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait pemalsuan STNK di Indonesia.