Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Bos Kadin Cilegon Kasus Palak Rp5 T
Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan seorang petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan yang menyeret angka fantastis, yakni mencapai Rp5 triliun. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi
oleh Kepolisian Daerah Banten pada pertengahan Mei 2025 dan telah menarik perhatian luas publik dan pelaku industri nasional.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat karena melibatkan tokoh penting di kalangan dunia usaha lokal
sekaligus memunculkan kembali kekhawatiran akan praktik-praktik penyimpangan kekuasaan dalam organisasi yang seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kronologi Awal Pengusutan Kasus
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beberapa pengusaha lokal yang bergerak di sektor industri dan logistik melapor ke aparat penegak hukum mengenai dugaan pungutan liar (pungli)
yang dilakukan oleh oknum pimpinan Kadin Cilegon. Dalam laporan tersebut, para pelapor mengaku diminta untuk
menyetor sejumlah uang sebagai “biaya pengamanan” dan “akses proyek” agar bisa menjalankan usahanya di wilayah Kawasan Industri Cilegon.
Modus yang digunakan diduga melibatkan skema pemalakan terhadap para kontraktor dan investor yang ingin mendapatkan proyek atau perizinan usaha. Dana yang disebut-sebut mengalir
secara tidak sah ini mencapai nilai estimasi hingga Rp5 triliun dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Penetapan Tersangka oleh Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, pihak kepolisian akhirnya menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan langsung pimpinan Kadin Cilegon berinisial A.S.
dalam praktik tersebut. Dalam konferensi pers, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Dedi Gunawan
menyatakan bahwa A.S. resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengumpulkan dokumen transaksi mencurigakan, rekaman komunikasi, serta keterangan dari belasan saksi.
“Kami menetapkan saudara A.S. sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatannya di Kadin Cilegon dengan cara melakukan pungutan tidak resmi kepada pihak-pihak yang ingin mendapatkan proyek atau akses di kawasan industri,” ujar Kombes Dedi.
Pihak kepolisian juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait, termasuk kantor Kadin Cilegon dan kediaman pribadi tersangka, untuk mengamankan dokumen tambahan dan perangkat elektronik yang relevan dengan perkara.
Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, A.S. dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, di antaranya:
-
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
-
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
-
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
-
Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan aliran dana yang digunakan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil pemalakan tersebut.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Selain A.S., polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati hasil dari dugaan praktik pemalakan tersebut. Dalam pengembangannya, penyidik tengah memeriksa
beberapa nama dari kalangan pengusaha, mantan pejabat, serta rekanan proyek yang pernah menjalin kerja sama dengan Kadin Cilegon.
Polisi juga berencana untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi maupun korporat milik tersangka.
Reaksi dari Kadin Pusat dan Pemerintah Kota Cilegon
Menyikapi kasus ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa organisasi Kadin tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan, terlebih yang merusak kepercayaan dunia usaha.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kadin Indonesia mendukung transparansi dan integritas dalam setiap aktivitas organisasi. Kami juga akan melakukan evaluasi internal terhadap struktur organisasi Kadin daerah agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, mengungkapkan kekecewaannya atas keterlibatan tokoh penting lokal dalam kasus hukum yang mencoreng citra daerah.
Pemerintah Kota akan segera melakukan koordinasi dengan dunia usaha untuk memastikan aktivitas ekonomi tidak terganggu akibat kasus ini.
Tanggapan Dunia Usaha Lokal
Sejumlah pelaku usaha di Cilegon menyambut baik langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurut mereka, keberadaan oknum yang melakukan pemalakan selama ini menjadi penghambat pertumbuhan industri dan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat.
Salah satu pengusaha logistik yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa praktik pemalakan semacam ini sudah menjadi “rahasia umum” yang sulit diungkap karena banyak pelaku usaha takut melaporkan akibat ancaman pembalasan.
“Kami berharap ini jadi momentum bersih-bersih. Jangan sampai dunia usaha jadi korban tekanan dari pihak-pihak yang menyalahgunakan jabatan,” ujarnya.
Baca juga:Bareskrim Polri Dorong Kampus Jadi Wilayah Bebas dari Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Penutup
Penetapan tersangka terhadap pimpinan Kadin Cilegon dalam kasus dugaan pemalakan senilai Rp5 triliun menjadi pengingat bahwa integritas dalam dunia usaha dan organisasi strategis sangatlah penting.
Ketika lembaga seperti Kadin disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak hanya kepercayaan publik yang hancur
tapi juga potensi ekonomi daerah yang terganggu.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa membuka tabir lebih luas mengenai pola-pola penyimpangan serupa di daerah lain.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil perlu bersinergi untuk membangun dunia usaha yang sehat, adil, dan bebas dari praktik korupsi atau pungli terselubung.