Alasan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto Gugur
Alasan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto Gugur
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan
oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dinyatakan gugur.
Dasar Putusan Hakim

Alasan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto Gugur
Alasan utama putusan ini adalah karena perkara pokok yang menjerat Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan demikian, hakim praperadilan tidak lagi memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Mengadili: satu, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim Afrizal Hary dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan akan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Implikasi Putusan terhadap Praperadilan Lainnya
Dengan putusan ini, permohonan praperadilan Hasto terkait dengan dugaan perintangan
penyidikan yang seharusnya disidangkan pada Jumat pekan ini juga berpotensi gugur. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menolak praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menilai bahwa permohonan yang diajukan
sebelumnya seharusnya dibuat secara terpisah. Oleh karena itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara:
- 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap)
- 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan)
Reaksi Tim Penasihat Hukum Hasto
Tim penasihat hukum Hasto menilai bahwa keputusan PN Jakarta Selatan tersebut justru mengesahkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mereka anggap bermasalah.
“Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK ini,” ujar Maqdir Ismail, anggota tim hukum Hasto, dalam keterangannya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Kronologi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.
Selain itu, KPK juga menyebut bahwa Hasto terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari.
Dalam kasus ini, Hasto telah ditahan oleh KPK, sementara Donny Tri Istiqomah masih belum menjalani penahanan. Selain kasus suap, Hasto juga diproses hukum atas dugaan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Dengan pelimpahan ini, sidang perdana untuk kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025.
Keputusan gugurnya praperadilan ini semakin memperkuat langkah hukum yang akan dijalankan oleh Pengadilan Tipikor dalam menangani kasus ini secara substansial. Semua mata kini tertuju pada jalannya persidangan dan bagaimana fakta hukum akan terungkap di pengadilan.