Bareskrim Buru 1 Terduga Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Bareskrim Buru 1 Terduga Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Jakarta, 24 Maret 2025 – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan ke Kantor Tempo, Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik tengah memburu satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi. Kasus ini telah memicu kekhawatiran luas di kalangan insan pers, karena dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan jurnalistik di Indonesia.

Bareskrim Buru 1 Terduga Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Penyelidikan Bareskrim: Fokus pada Identifikasi Pelaku
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil rekaman CCTV dari Gedung Tempo. Berdasarkan hasil analisis awal, tim penyidik kini memfokuskan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang terekam dalam video pengawasan namun belum teridentifikasi secara jelas.
“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku,” ujar Djuhandani, Minggu (23/3/2025).
Olah TKP dan Pengumpulan Bukti
Dalam rangka pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian yang beralamat di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di lokasi, tim mendata saksi-saksi yang mengetahui kronologi peristiwa serta mengumpulkan informasi dari pengamanan internal gedung.
Selain rekaman CCTV dari gedung utama, tim juga memeriksa rekaman dari pos satpam serta sejumlah kamera pengawas di sepanjang rute yang diduga dilalui pelaku. Data visual ini menjadi kunci dalam mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Tindak Pidana yang Didalami: Ancaman dan Penghalangan Jurnalistik
Penyidik mendalami dua pasal utama dalam kasus ini, yaitu:
- Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda.
- Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang perbuatan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Pasal 18 Ayat 1 UU Pers menjadi sorotan karena belum banyak digunakan dalam penegakan hukum, dan kasus ini menjadi salah satu yang menekankan pentingnya melindungi kebebasan pers dari intimidasi.
Laporan Resmi dan Dukungan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)
Tempo resmi melaporkan dugaan teror tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025, melalui laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM. Laporan diterima pada sore hari dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk upaya hukum untuk melindungi para jurnalis yang menjadi korban teror. Ia menjelaskan bahwa unsur pidana dalam UU Pers sudah terpenuhi karena tindakan teror berdampak langsung pada aktivitas jurnalistik.
“Dengan teror kepala babi ini, jurnalis Cica mengalami trauma dan tidak bisa bekerja. Ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis Tempo lainnya,” ujar Erick.
Ia juga menyebutkan bahwa sempat terjadi perdebatan dengan penyidik terkait penggunaan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers. Namun setelah dijelaskan bahwa tindakan tersebut menghambat kebebasan pers, pasal tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam laporan.
Baca juga:Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Banjar Ditangkap
Dampak Teror terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan media dan aktivis kebebasan berekspresi. Teror dengan simbol kepala babi dan bangkai tikus dianggap sebagai bentuk intimidasi ekstrem yang tidak hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga institusi pers secara keseluruhan.
“Tindakan ini adalah simbol ancaman yang serius. Ini bukan hanya kriminal biasa, tapi bentuk tekanan yang menakut-nakuti jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” kata salah satu aktivis pers.
Kekhawatiran pun muncul bahwa jika tindakan ini tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, maka hal serupa bisa terulang dan mengancam keberlangsungan kerja-kerja jurnalistik yang independen.
Tanggapan Masyarakat dan Pemerintah
Publik merespons kasus ini dengan beragam opini. Banyak yang mengecam keras tindakan teror tersebut dan mendesak aparat untuk segera menangkap pelaku. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat pemerintahan juga angkat bicara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pernyataan resmi memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mengancam kebebasan pers. Ini menjadi prioritas penyelidikan nasional,” ujar Listyo.
Prosedur dan Tantangan Identifikasi Pelaku
Identifikasi pelaku menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyelidikan. Kamera pengawas yang tersedia di lokasi memiliki kualitas visual terbatas, dan penyidik membutuhkan analisis tambahan serta saksi yang mengenali pelaku.
Bareskrim telah mengerahkan tim IT Forensik untuk melakukan enhancement video guna memperjelas identitas pelaku. Mereka juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera menghubungi kepolisian.
“Kami mengajak warga untuk melaporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan pada hari kejadian,” ucap Brigjen Djuhandani.
Komitmen Terhadap Penegakan UU Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan perlindungan hukum bagi insan pers.
Penerapan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers menjadi momentum untuk menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi atau menakut-nakuti jurnalis tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Kesimpulan
Kasus teror kepala babi di Kantor Tempo menjadi sorotan publik nasional karena menyangkut kebebasan pers dan integritas jurnalisme. Upaya Bareskrim untuk memburu pelaku menjadi sangat penting, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga sebagai sinyal bahwa negara hadir dalam melindungi kerja jurnalistik.
Dengan penyelidikan yang berjalan intensif dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum. Pers yang bebas dan aman adalah pilar demokrasi yang tak tergantikan.
Meta Deskripsi (SEO): “Bareskrim Polri memburu satu terduga pelaku teror kepala babi di Kantor Tempo. Penyelidikan mendalami pasal ancaman dan penghalangan kerja jurnalistik berdasarkan UU Pers.”
Focus Keyphrase: Teror Kepala Babi Kantor Tempo