Nafsu Liar Buat Ayah dan Paman Tega Perkosa Anak Umur 5 Tahun

Nafsu Liar Buat Ayah dan Paman Tega Perkosa Anak Umur 5 Tahun
Sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan mengguncang masyarakat. Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh ayah kandung dan paman dari pihak keluarga dekat. Kejadian tersebut terjadi di sebuah wilayah permukiman padat penduduk dan saat ini telah ditangani oleh pihak berwajib.
Kepolisian menyatakan bahwa kedua tersangka, yang merupakan ayah dan paman korban, kini telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Kejadian
Menurut laporan pihak kepolisian, peristiwa ini terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya perubahan drastis dalam perilaku anaknya. Korban menunjukkan gejala trauma, kerap menangis saat ditinggal, dan mengalami kesulitan tidur. Setelah didampingi oleh tenaga medis dan psikolog anak, barulah terungkap bahwa korban mengalami kekerasan seksual secara berulang yang diduga dilakukan oleh ayah dan pamannya sendiri.
Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat, dan dalam waktu singkat, aparat berhasil mengamankan kedua pelaku untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kapolres setempat menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
-
Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana
-
maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga jika pelaku merupakan orang tua atau keluarga dekat korban.
-
Pasal 76D juncto Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014, yang mengatur pemberatan hukuman jika pelaku memiliki hubungan darah atau kuasa terhadap anak.
Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa proses hukum akan dijalankan secara maksimal, termasuk mempertimbangkan pemberlakuan kebiri kimia apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kondisi Korban: Dalam Penanganan Lembaga Perlindungan
Saat ini, korban telah berada dalam perlindungan lembaga pemerintah yang menangani kasus perempuan dan anak.
Korban juga mendapatkan pendampingan intensif dari psikolog anak dan tim medis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) turut menyoroti kasus ini dan berkomitmen mendampingi proses hukum serta pemulihan korban secara menyeluruh.
“Anak ini butuh pemulihan panjang. Negara harus hadir secara utuh untuk memberikan perlindungan dan keadilan,” ujar salah satu perwakilan dari KPPPA.
Reaksi Masyarakat dan Tokoh Setempat
Warga sekitar tempat tinggal korban merasa sangat terkejut dan tidak menyangka bahwa pelaku kekerasan seksual tersebut berasal dari lingkungan sedekat itu.
Tokoh masyarakat menyatakan keprihatinan mendalam dan berharap agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
“Ini peristiwa yang melukai kemanusiaan. Kami sebagai warga tidak akan membela siapa pun yang melakukan kejahatan seperti ini, terlebih terhadap anak,” ujar salah seorang tokoh RT setempat.
Baca juga: Aniaya ART di Jaktim, Dokter dan Istri Berdalih Kecewa atas Kinerja Korban
Pentingnya Edukasi dan Deteksi Dini Kekerasan terhadap Anak
Kasus seperti ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya edukasi tentang kekerasan seksual kepada masyarakat luas,
termasuk dalam lingkungan keluarga sendiri. Orang tua dan wali harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, karena korban kekerasan seksual biasanya menunjukkan tanda-tanda yang tidak bisa diabaikan.
Beberapa tanda umum yang dapat menjadi indikator awal antara lain:
-
Anak menjadi pendiam atau ketakutan tanpa sebab yang jelas
-
Enggan berada di sekitar orang tertentu
-
Perubahan drastis dalam pola tidur dan makan
-
Reaksi fisik ketika disentuh atau didekati oleh orang lain
Organisasi yang bergerak dalam bidang perlindungan anak terus mengimbau masyarakat untuk
tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Upaya Pemerintah dan Lembaga Sosial
Pemerintah Indonesia melalui lembaga seperti KPPPA dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terus meningkatkan layanan pengaduan, seperti:
-
Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129
-
SAPA 129, platform pengaduan daring untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak
-
Dukungan psikologis gratis di beberapa puskesmas dan rumah sakit rujukan
Masyarakat diimbau untuk tidak mendiamkan kekerasan dalam rumah tangga atau dalam lingkup
keluarga, karena pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru sering berasal dari lingkungan terdekat.
Penutup
Kasus kekerasan seksual terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh ayah dan paman kandung, adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat.
Proses hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan, serta disertai pemulihan menyeluruh bagi korban.
Keprihatinan masyarakat harus diiringi dengan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Kepekaan, edukasi, dan keberanian untuk melapor adalah langkah awal yang sangat penting untuk mencegah tragedi serupa terjadi kembali.