Penahanan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan

Penahanan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan
Proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek Pagar Laut, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat ditahan, penahanan terhadap tersangka kini resmi ditangguhkan oleh pihak kepolisian, dengan berbagai pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Keputusan ini memunculkan respons beragam dari masyarakat, pegiat antikorupsi, hingga tokoh daerah yang menilai bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Latar Belakang Kasus Pagar Laut
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai proyek pembangunan Pagar Laut yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Kohod pada tahun anggaran sebelumnya. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk melindungi area pesisir dari abrasi dan aktivitas pencemaran, diduga tidak sesuai dengan perencanaan, spesifikasi, dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut. Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan oleh auditor independen.
Penetapan Status Tersangka
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dokumen proyek, saksi-saksi terkait, dan bukti teknis, pihak penyidik menetapkan Kepala Desa Kohod sebagai tersangka. Penetapan status ini diikuti dengan upaya penahanan yang dilakukan beberapa hari kemudian, guna memudahkan proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi.
Penahanan Kades Kohod pada saat itu menjadi headline di sejumlah media lokal dan nasional, mengingat posisi tersangka sebagai pejabat publik yang masih aktif. Pemerintah Kabupaten Tangerang pun memberikan pernyataan resmi bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengambil langkah administratif sesuai aturan jika terbukti bersalah.
Baca juga:Presiden Palestina Desak Hamas Bebaskan Seluruh Sandera
Penangguhan Penahanan: Alasan dan Prosedur
Namun, pada minggu berikutnya, pihak kepolisian mengumumkan bahwa penahanan terhadap tersangka ditangguhkan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang menyampaikan bahwa penangguhan penahanan dilakukan atas dasar permohonan dari kuasa hukum tersangka, dengan disertai jaminan keluarga serta pertimbangan kooperatifnya tersangka selama pemeriksaan.
“Permohonan penangguhan penahanan diterima karena tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ia juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan selalu hadir memenuhi panggilan,” jelas Kasatreskrim dalam konferensi pers.
Dalam hukum pidana, penangguhan penahanan merupakan hak hukum tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hal ini bukan berarti kasus dihentikan, tetapi tersangka tetap menjalani proses hukum tanpa harus berada di dalam tahanan.
Reaksi Masyarakat dan Tokoh Publik
Keputusan penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Beberapa warga Desa Kohod menyatakan dukungannya terhadap kepala desa yang selama ini dikenal aktif dan dekat dengan masyarakat. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan tidak dipolitisasi.
Namun, dari sisi lain, sejumlah pegiat antikorupsi di Banten menyuarakan keprihatinan. Mereka meminta agar aparat penegak hukum tetap menjalankan proses hukum secara objektif dan transparan. “Kami menghormati hak hukum tersangka, tapi jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus korupsi di daerah,” ujar Rudi Siregar, aktivis dari Koalisi Pemantau Anggaran Publik.
Pemerintah Daerah Ambil Sikap Netral
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menegaskan bahwa mereka tidak akan mencampuri proses hukum. Akan tetapi, jika dalam pengadilan terbukti adanya pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara, maka pihaknya siap memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, posisi kepala desa masih aktif hingga adanya keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Sebagai bentuk kehati-hatian, beberapa kegiatan administrasi desa kini dikawal ketat oleh aparat kecamatan dan inspektorat daerah.
Proses Penyidikan Tetap Berlanjut
Meski penahanan ditangguhkan, proses penyidikan tetap berjalan. Penyidik masih menelusuri aliran dana proyek Pagar Laut, termasuk memanggil pihak rekanan kontraktor, bendahara desa, dan pejabat pelaksana kegiatan (PPK). Sejumlah dokumen tambahan juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
Penyidik juga tengah menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan besaran dugaan kerugian negara serta memperkuat dakwaan di persidangan nanti.
Dimensi Sosial dan Moralitas Pejabat Publik
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan.
Sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat akar rumput, kepala desa memegang peran vital dalam tata kelola keuangan dan program yang menyentuh langsung masyarakat.
Beberapa pengamat menilai bahwa kasus seperti ini menjadi pengingat agar proses rekrutmen dan pembinaan aparatur desa diperketat.
Tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga aspek integritas dan etika dalam mengelola keuangan publik.
Harapan Terhadap Penegakan Hukum
Di tengah berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di daerah, masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap tegas, adil, dan transparan. Penangguhan penahanan tidak boleh menjadi celah untuk melindungi pelaku pelanggaran hukum.
Jika memang tidak terbukti bersalah, maka proses hukum akan membebaskan nama baik tersangka. Sebaliknya, jika ada unsur pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan, maka sanksi hukum harus ditegakkan demi keadilan dan pembelajaran bagi semua pihak.
Penutup
Penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Pagar Laut di
Tangerang menunjukkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meski ditangguhkan, status tersangka tetap berlaku dan penyidikan masih terus berlanjut.
Masyarakat pun menantikan hasil akhir dari proses hukum ini sebagai tolak ukur sejauh mana penegakan hukum di daerah bisa
dilaksanakan secara profesional, netral, dan tidak pandang bulu.