Walkot Eri Segel Lagi Gudang CV Sentoso Seal yang Dibuka Paksa

Walkot Eri Segel Lagi Gudang CV Sentoso Seal yang Dibuka Paksa
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan di wilayahnya. Pada minggu ini, ia memimpin langsung penyegelan ulang terhadap gudang milik CV Sentoso Seal yang sebelumnya telah disegel, namun kemudian dibuka paksa oleh pihak perusahaan.

Walkot Eri Segel Lagi Gudang CV Sentoso Seal yang Dibuka Paksa
Langkah ini menjadi sorotan publik, karena tidak hanya memperlihatkan keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan aturan, tetapi juga menyoroti pentingnya kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi daerah.
Eri Cahyadi secara langsung datang ke lokasi, didampingi jajaran Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, untuk memastikan proses penyegelan berlangsung sesuai prosedur.
Latar Belakang Penyegelan Pertama
Gudang CV Sentoso Seal, yang berlokasi di kawasan pergudangan di Surabaya Timur, sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota karena dianggap melanggar sejumlah ketentuan
terutama terkait izin penggunaan lahan dan peruntukan kawasan. Berdasarkan penelusuran tim Dinas Perizinan dan Penataan Ruang, gudang tersebut didirikan di zona yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan industri atau pergudangan berat.
Selain itu, pihak CV Sentoso Seal juga belum melengkapi izin operasional dan lingkungan yang menjadi syarat mutlak untuk beroperasi. Penyegelan awal dilakukan untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat sekitar, terutama terkait dampak kebisingan, lalu lintas truk berat, dan pencemaran lingkungan.
Gudang Dibuka Paksa oleh Perusahaan
Namun yang menjadi polemik adalah tindakan pihak CV Sentoso Seal yang secara sepihak membuka kembali segel dan melanjutkan kegiatan operasional di gudang tersebut. Aksi pembukaan paksa itu terjadi kurang dari dua minggu setelah penyegelan awal dilakukan.
Menurut laporan dari Satpol PP Kota Surabaya, segel resmi berupa stiker dan penghalang besi yang dipasang di pintu masuk telah dirusak, dan sejumlah aktivitas logistik diketahui kembali berjalan. Pihak perusahaan bahkan kembali melakukan bongkar muat barang dan pengiriman menggunakan kendaraan besar.
Langkah ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota Surabaya. Dalam keterangan persnya, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin pemerintah merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Wali Kota Eri Turun Langsung
Menanggapi kejadian tersebut, Eri Cahyadi mengambil tindakan cepat. Pada hari Kamis pagi, ia langsung mendatangi lokasi gudang didampingi oleh aparat gabungan dari Satpol PP
TNI/Polri, dan pejabat Dinas Perizinan Kota Surabaya. Di lokasi, Eri menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi, apalagi jika pelaku sudah pernah diberikan peringatan.
“Kota ini punya aturan. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak. Tidak ada kompromi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap perizinan dan tata ruang,” tegas Eri di hadapan awak media.
Eri juga memerintahkan agar segel kali ini dipasang lebih permanen, dengan pengawasan ketat dari aparat Satpol PP. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum jika perusahaan terbukti melanggar Perda secara sistematis.
Reaksi Masyarakat Sekitar
Tindakan Eri Cahyadi menuai respons positif dari warga sekitar lokasi gudang. Sejumlah warga mengaku merasa terganggu dengan aktivitas truk-truk besar yang keluar masuk kawasan padat penduduk. Selain menyebabkan kemacetan, suara mesin dan polusi debu dari aktivitas pergudangan telah menurunkan kualitas hidup mereka.
“Saya senang Pak Wali datang langsung. Kami sudah lama resah, apalagi pas segelnya dibuka paksa. Kalau tidak ditindak, nanti perusahaan lain ikut-ikutan,” ujar Jumiati, salah satu warga RW setempat.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Ketua RT setempat yang menilai CV Sentoso Seal tidak pernah berkonsultasi dengan warga sekitar sebelum membangun fasilitas gudang. Bahkan dalam beberapa rapat lingkungan, warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi penjelasan soal aktivitas usaha tersebut.
Peringatan untuk Perusahaan Lain
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Kota Surabaya.
Pemerintah Kota tidak akan mentoleransi pelanggaran izin atau pembangkangan terhadap keputusan administrasi. Menurut Kepala Dinas Perizinan Kota Surabaya, sejak awal 2024, tercatat lebih dari 30 tempat usaha disegel karena pelanggaran perizinan, namun hanya beberapa yang melakukan tindakan nekat seperti CV Sentoso Seal.
“Jika perusahaan bersikeras beroperasi tanpa izin lengkap, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Kota Surabaya tentang Penataan Ruang,” ujar Kepala Dinas Perizinan.
Pihak Pemkot juga mengimbau agar para pengusaha melakukan pengurusan perizinan secara legal dan sesuai prosedur.
Proses digitalisasi perizinan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) kini mempermudah pengajuan izin usaha dan lingkungan. Tidak ada alasan lagi bagi pengusaha untuk beroperasi secara ilegal.
Baca juga:Terdakwa Kasus Timah Suparta Tak Sadarkan Diri sebelum Meninggal
Langkah Hukum Menanti
Menindaklanjuti pembukaan paksa segel, Pemkot Surabaya tengah menyiapkan dokumen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Kajian bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Bagian
Hukum Pemkot sedang dilakukan untuk merumuskan pasal yang dapat dikenakan kepada CV Sentoso Seal.
Jika terbukti merusak atau menghilangkan tanda segel resmi, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) serta denda administratif yang tidak kecil. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Cipta Kerja dan UU Lingkungan Hidup.
“Kami tidak hanya akan menindak bangunannya, tetapi juga manajemen perusahaan. Jangan main-main dengan hukum,” tegas Eri.
Penutup: Supremasi Hukum untuk Ketertiban Kota
Kasus CV Sentoso Seal menjadi contoh nyata bagaimana supremasi hukum dan ketegasan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam mengatur tata ruang kota.
Surabaya sebagai kota besar dengan pertumbuhan ekonomi pesat harus memiliki sistem regulasi yang kuat, adil, dan ditegakkan secara konsisten.
Wali Kota Eri Cahyadi kembali membuktikan bahwa pemerintah daerah bisa bersikap tegas tanpa pandang bulu.
Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi pondasi utama dalam membangun kota yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Penyegelan ulang terhadap gudang CV Sentoso Seal bukan semata soal penegakan Perda, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Diharapkan, tindakan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha agar menjunjung tinggi hukum dan menghormati kebijakan daerah.