Blak-blakan Pakar PBB: Israel Genosida dan Kekerasan Seks di Gaza
Blak-blakan Pakar PBB: Israel Genosida dan Kekerasan Seks di Gaza
Pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara terbuka mengungkap tuduhan serius terhadap Israel terkait perang yang berlangsung di Gaza, Palestina. Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, Israel diduga melakukan genosida dan kekerasan seksual selama konflik di Gaza.

Blak-blakan Pakar PBB: Israel Genosida dan Kekerasan Seks di Gaza
Laporan Komisi Penyelidikan PBB
Dilansir dari Reuters, Jumat (14/3/2025), laporan ini membahas tindakan Israel yang disebut-sebut menghancurkan
sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok. Hal ini termasuk
upaya yang disengaja untuk mencegah kelahiran, yang merupakan salah satu kategori tindakan genosida berdasarkan Statuta Roma dan Konvensi Genosida.
“Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok,
termasuk dengan memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida,” tulis laporan tersebut.
Selain itu, laporan juga menyebut bahwa lonjakan kematian ibu akibat terbatasnya akses ke pasokan medis merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan massal.
Tuduhan Kekerasan Seksual oleh Pasukan Israel
Selain dugaan genosida, laporan PBB juga mengungkap tindakan kekerasan seksual dan penghinaan publik yang diduga dilakukan oleh pasukan Israel terhadap warga Palestina. Pasukan Keamanan Israel (IDF) disebut menggunakan prosedur operasi standar yang mencakup tindakan menelanjangi di depan umum dan melakukan kekerasan seksual terhadap warga sipil Palestina setelah serangan Hamas terhadap Tel Aviv pada Oktober 2023.
Menanggapi laporan ini, misi permanen Israel untuk PBB membantah tuduhan tersebut.
Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa IDF memiliki kebijakan konkret yang secara tegas melarang
pelanggaran semacam itu dan bahwa proses peninjauan mereka sesuai dengan standar internasional.
Laporan Sebelumnya tentang Pelanggaran HAM
Baca juga:Alasan Danantara Angkat Tokoh Global Jadi Dewan Penasihat
Laporan PBB sebelumnya, yang dirilis pada Juni 2024, juga menuduh Hamas dan kelompok
bersenjata Palestina melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dalam serangan mereka terhadap Israel pada 7 Oktober 2023. Artinya, laporan ini menyoroti tindakan dari kedua belah pihak yang dianggap melanggar hukum internasional.
Posisi Israel dalam Hukum Internasional
Israel merupakan pihak penandatangan Konvensi Genosida dan pada Januari 2024 diperintahkan
oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah tindakan genosida
selama perang melawan Hamas. Namun, Israel bukan pihak penandatangan Statuta Roma, yang memberikan
yurisdiksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili kasus pidana individu yang melibatkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara itu, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida Israel ke ICJ, menyoroti serangan Israel terhadap
Gaza yang terus berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian dunia karena bisa berdampak besar terhadap status hukum Israel dalam konflik ini.
Kesimpulan
Laporan terbaru dari PBB semakin memperumit situasi konflik di Gaza, dengan tuduhan serius terhadap Israel terkait
genosida dan kekerasan seksual. Sementara Israel membantah tuduhan tersebut, kasus ini telah menarik perhatian komunitas internasional, termasuk ICJ dan ICC.
Bagaimana perkembangan kasus ini di pengadilan internasional? Dunia kini menunggu respons dari badan hukum
global terkait tuduhan berat yang telah disampaikan oleh Komisi Penyelidikan PBB ini.